PEMBAJAKAN SOFTWARE
Pada kasus ini adalah user yang
ingin menggunakan suatu software yang tidak berlisensi asli. Dikarenakan si
user ingin mencari harga software yang murah. Oleh karena itu user lebih
memilih software bajakan yang merupakan hasil copian dari software yang bajakan
pula. Biasanya software bajakan menggunakan crack agar software tersebut dapat
berjalan.
PENDAPAT SAYA :
User tersebut pastinya seorang IT
yang mampu atau paham akan pembajakan sebuah software, dia mampu membuat crack
untuk mengaktifkan software yang telah dibajak olehnya. Demi mendapatkan
sesuatu yang murah untuk keuntungan
sendiri user tersebut membajak software yang harganya bisa sangat mahal
dibandingkan harga yang telah user ciptakan karena pembajakan tersebut.
Terlalu banyak cela untuk user
tersebut membajak software asli menjadi ASPAL, user yang profesional ialah user
yang memang seorang profesi, lebih tepatnya profesi IT. User tersebut sengaja
membuat software ASPAL demi meraih keuntungan pribadi semata, mereka berfikir,
selain bisa dipakai sendiri software yang mereka telah bajak dapat dijual dan
mereka mendapat keuntungan.
Tapi hal tersebut memberikan kerugian yang sangat
banyak bagi pemilik software aslinya sendiri, selain itu user tersebut telah
melanggar banyak pelanggar diantaranya: melanggar kode etik
profesi IT, kode etik programmer, UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta karena telah melakukan
pembajakan.
SOLUSI :
Tidaklah susah untuk mendapatkan
software murah tanpa membajak, caranya mudah carilah software open source yang
mirip dengan software original, apabila user tidak mampu membeli software
original tersebut. Dengan seperti itu mampu menekan atau mengurangi tingkat
kejahatan dalam pembajakan software.
CARA MENCEGAH :
Cara mencegah yang paling mudah
adalah bagi pihak pemilik atas software original sebaiknya melisensi atas
barang yang mereka jual. Lebih diupdate lagi atas software, contohnya setiap
orang yang ingin membajak software tersebut dapat terlihat oleh pemilik
software asli.
Bagi pengguna yang pintar janganlah
membeli software bajakan tersebut, memang terlihat mudah tapi dampak jangka
panjang terhadap software bajakan tersebut dapat merugikan kita sendiri.
Carilah software di open source yang
mirip software yang diinginkan bukan hanya murah, bahkan kita bisa mendapatkan
software tersebut secara gratis.
KESIMPULAN :
Yang dilakukan user salah besar,
tidak ada alasan untuk membenarkan perbuatannya sekalipun itu untuk menciptakan
sesuatu yang murah dan dapat dinikmati semua orang. Software dibuat atas
pemikiran orang yang membuatnya, harga yang mahal sangatlah sesuai dengan apa
yang mereka buat. Dan sangatlah tidak baik jika seorang profesi IT melanggar
hak cipta seseorang.
Sebagai pemakai dari software,
sebaiknya pintar-pintar lah memilih software yang diinginkan. Janganlah terlalu
percaya dengan software yang murah, pilihlah yang berlisensi dan mampu dijamin
keasliannya, sehingga software mampu bertahan lama, dan tidak merugikan diri
kita sendiri.
Sumber :
http://tugas-etikaprofesi.blogspot.com/2012/05/kasus-kasus-pelanggaran-etika-it.html
http://tugas-etikaprofesi.blogspot.com/2012/05/kasus-kasus-pelanggaran-etika-it.html
0 komentar:
Posting Komentar