RSS

Tirta Anggraini 11103311

PEMBAJAKAN SOFTWARE

KASUS :

Pada kasus ini adalah user yang ingin menggunakan suatu software yang tidak berlisensi asli. Dikarenakan si user ingin mencari harga software yang murah. Oleh karena itu user lebih memilih software bajakan yang merupakan hasil copian dari software yang bajakan pula. Biasanya software bajakan menggunakan crack agar software tersebut dapat berjalan.
  

PENDAPAT SAYA :
User tersebut pastinya seorang IT yang mampu atau paham akan pembajakan sebuah software, dia mampu membuat crack untuk mengaktifkan software yang telah dibajak olehnya. Demi mendapatkan sesuatu  yang murah untuk keuntungan sendiri user tersebut membajak software yang harganya bisa sangat mahal dibandingkan harga yang telah user ciptakan karena pembajakan tersebut.


Terlalu banyak cela untuk user tersebut membajak software asli menjadi ASPAL, user yang profesional ialah user yang memang seorang profesi, lebih tepatnya profesi IT. User tersebut sengaja membuat software ASPAL demi meraih keuntungan pribadi semata, mereka berfikir, selain bisa dipakai sendiri software yang mereka telah bajak dapat dijual dan mereka mendapat keuntungan.

  

Tapi hal tersebut memberikan kerugian yang sangat banyak bagi pemilik software aslinya sendiri, selain itu user tersebut telah melanggar banyak pelanggar diantaranya: melanggar kode etik profesi IT, kode etik programmer, UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta karena telah melakukan pembajakan.
 
SOLUSI :

Tidaklah susah untuk mendapatkan software murah tanpa membajak, caranya mudah carilah software open source yang mirip dengan software original, apabila user tidak mampu membeli software original tersebut. Dengan seperti itu mampu menekan atau mengurangi tingkat kejahatan dalam pembajakan software.



CARA MENCEGAH :

Cara mencegah yang paling mudah adalah bagi pihak pemilik atas software original sebaiknya melisensi atas barang yang mereka jual. Lebih diupdate lagi atas software, contohnya setiap orang yang ingin membajak software tersebut dapat terlihat oleh pemilik software asli.
Bagi pengguna yang pintar janganlah membeli software bajakan tersebut, memang terlihat mudah tapi dampak jangka panjang terhadap software bajakan tersebut dapat merugikan kita sendiri.
Carilah software di open source yang mirip software yang diinginkan bukan hanya murah, bahkan kita bisa mendapatkan software tersebut secara gratis.


KESIMPULAN : 

Yang dilakukan user salah besar, tidak ada alasan untuk membenarkan perbuatannya sekalipun itu untuk menciptakan sesuatu yang murah dan dapat dinikmati semua orang. Software dibuat atas pemikiran orang yang membuatnya, harga yang mahal sangatlah sesuai dengan apa yang mereka buat. Dan sangatlah tidak baik jika seorang profesi IT melanggar hak cipta seseorang.
Sebagai pemakai dari software, sebaiknya pintar-pintar lah memilih software yang diinginkan. Janganlah terlalu percaya dengan software yang murah, pilihlah yang berlisensi dan mampu dijamin keasliannya, sehingga software mampu bertahan lama, dan tidak merugikan diri kita sendiri.



 
Sumber : 
http://tugas-etikaprofesi.blogspot.com/2012/05/kasus-kasus-pelanggaran-etika-it.html



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar