PEMBAJAKAN DATABASE PAJAK
KASUS :
SURABAYA
SURABAYA
Dua orang pajak harus
berurusan dengan Satreskim Polwitabes Surabaya. Edwin ( Kasi Penagihan KPP
Rungkut ) dan Dino Artanto ( Operator Consul KPP ) harus menyusul
rekan-rekannya yang telah ditahan terlebih dahulu. Edwin dan Dino ditangkap
berdasarkan "nyanyian" rekannya yaitu Suhertanto mantan juru tagih
KPP Rungkut yang sekarang mendekam terlebih dahulu di Polwitabes Surabaya.
Suhertanto menyebutkan bahwa Dino adalah operator utama pengubahan database
untuk kejahatan tersebut, sedangkan edwin adalah atasan Suhertanto yang
memberikan perintah untuk mengubah nama wajib pajak.
Buktinya, saya hanya
mendapat bagian Rp 50 juta, kata Suhertanto. Sementara itu, Dino disebut
Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya. Dia sangat
pandai. Apalagi, dia mantan programmer pusat, urainya. Dan ternyata menurut
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ken Dwijugiasteadi
Informasi Perpajakan hanya dapat diubah datanya oleh pusat dan ternyata Dino
adalah mantan pegawai Pajak di Pusat sehingga dia mempunyai akses penuh untuk
merubah database.
Suhertanto mengatakan dia selalu menggunakan Dino, karena tak sembarang
programmer bisa menembus sistem database pajak. Dan Dino bisa melakukannya,
imbuhnya. Selain berdasar keterangan Suhertanto, polisi juga mempunyai bukti
lain. Yakni, ketetapan pajak yang disita dari tangan Suhertanto. Ini cukup
beruntung. Pasalnya, bendelan ketetapan pajak tersebut sebenarnya berniat
dimusnahkan. Menurut AKBP Anom Wibowo, berdasar keterangan Suhertanto, perintah
melenyapkan bendelan ketetapan pajak tersebut berasal dari Edwin. Isinya itu
berupa daftar wajib pajak yang asli. Yang sebelum diganti nama WP-nya, katanya.
Edwin berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, maka sudah tak ada
lagi jejak kejahatannya yang bisa terlacak. Namun, Suhertanto tak segera
melenyapkannya, dan Polwiltabes Surabaya keburu menyitanya terlebih dahulu.
PENDAPAT SAYA :
Pembajakan Database Pajak adalah suatu kejahatan IT yang paling besar, karena
pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dikeluarkan pemerintah untuk
pembangunan negara, apabila database tersebut dibajak dan uang pajak tersebut
dikorupsi membuat pembangunan negara terhambat. Dan menurut saya Program
Database Pajak ini memiliki banyak celah atau sisi yang memudahkan seseorang
yang memiliki keahlian di bidang IT khusus nya para profesi IT yang paham akan
sebuah program seperti : proses pemeriksaan, pemberiaan fasilitas kepada petugas,
dan penyelidikan, sehingga profesi menjadikan hal itu menjadi kejahatan
perpajakan.
Ketiga
karyawan pajak tersebut telah melakukan kejahatan perpajakan dengan melanggar
kode etik profesi IT, kode etik programmer, UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)
yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal
29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta karena telah
melakukan pembajakan terhadap database orang lain, undang – undang No. 8 tahun
1974 pasal 28 kode etik pegawai negri adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan yang harus dilakukan oleh seriap pegawai negri sipil, maka sanksi
terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moril, pasal 30 UU No. 43 tahun
1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan peraturan disiplin ditetapkan
dengan peraturan pemerintah, dan kewajiban dan larangan bagi PNS diatur dalam
peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal 2 dan 3.
Dan mereka
bertiga sekarang mendekap di sel jeruji Satreskim Polwitabes Surabaya atas
perbuatan yang dilakukan mereka bertiga dengan merugikan banyak pihak dan
dipastikan mereka medapatkan ganjaran hukum karena telah melanggar banyak pasal
dan membuat negara kerugian miliyaran rupiah.
Berdasarkan kasus diatas adapun solusi dan hal yang dapat dicegah untuk
mencegah perbuatan tersebut :
SOLUSI :
1. Tangkap dan
tindak lanjuti perbuatan ketiga orang tersebut.
2. Pecat
ketiga orang tersebut.
3. Cabut
sertifikasi profesi IT dan cabut label PNS yang melekat pada ketiga
orang tersebut.
CARA MENCEGAH :
1. Setelah
adanya kasus ini, sebaiknya selidiki lagi seberapa jauh karyawan
dapat mengakses setiap database yang ada di kantor pajak tersebut.
2. Adakan
audit sistem Teknologi Informasi (TI).
3.
Meningkatkan integritas pegawai.
4. Agar mantan
karyawan tidak dapat mengakses program, sebaiknya
program selalu di perbaharui.
5. Setiap PNS
haruslah lebih sadar terhadap UU yang berlaku.
KESIMPULAN :
Seorang
pengelola pajak seharusnya mengelola pajak yang seharusnya digunakan untuk
membangun negara bukan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Seperti halnya
yang dilakukan Suhertanto dan kawan-kawan. Mereka mendapat keuntungan pribadi
atas perbuatan yang mereka lakukan yaitu melakukan pembajakan terhadap database
pajak.
Padahal
database pajak adalah sesuatu yang sangat rahasia. Dari data-data tersebut kita
dapat melihat siapa saja yang mangkir dari wajib pajak dan kapan mereka harus
membayarnya, dan berapa jumlah toal uang yang harus mereka bayarkan. Semua
terlihat dalam database tersebut. Tapi yang diperbuat Suhertanto adalah
tindakan yang merugikan negara sangat besar, karena mereka hanya mementingkat
keuntungan pribadi diatas prioritas kebutuhan negara atas pajak yang seharusnya
untuk membangun negara, tapi melainkan uang pajak tersebut masuk kedalam
kantong mereka.
Pecat dan
Ambil uang yang seharusnya digunakan untuk negara, sehingga orang-orang yang
tadinya ingin berbuat seperti Suhertanto dan kawan-kawan tidak jadi
melakukannya. Sanksi mereka secara keras, agar tidak terulang lagi. Lebih profesional lah dalam
melakukan pekerjaan yang kalian tekuni. Dan untuk yang lain jangan pernah
mencoba untuk melanggar kode etik yang kalian miliki sebagai seorang profesi.
Sumber :
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=58218
0 komentar:
Posting Komentar