RSS

Atika 11103281

PEMBAJAKAN DATABASE PAJAK



KASUS :

SURABAYA

     Dua orang pajak harus berurusan dengan Satreskim Polwitabes Surabaya. Edwin ( Kasi Penagihan KPP Rungkut ) dan Dino Artanto ( Operator Consul  KPP ) harus menyusul rekan-rekannya yang telah ditahan terlebih dahulu. Edwin dan Dino ditangkap berdasarkan "nyanyian" rekannya yaitu Suhertanto mantan juru tagih KPP Rungkut yang sekarang mendekam terlebih dahulu di Polwitabes Surabaya. Suhertanto menyebutkan bahwa Dino adalah operator utama pengubahan database untuk kejahatan tersebut, sedangkan edwin adalah atasan Suhertanto yang memberikan perintah untuk mengubah nama wajib pajak.


    Buktinya, saya hanya mendapat bagian Rp 50 juta, kata Suhertanto. Sementara itu, Dino disebut Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya. Dia sangat pandai. Apalagi, dia mantan programmer pusat, urainya. Dan ternyata menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ken Dwijugiasteadi Informasi Perpajakan hanya dapat diubah datanya oleh pusat dan ternyata Dino adalah mantan pegawai Pajak di Pusat sehingga dia mempunyai akses penuh untuk merubah database.
    
    Suhertanto mengatakan dia selalu menggunakan Dino, karena tak sembarang programmer bisa menembus sistem database pajak. Dan Dino bisa melakukannya, imbuhnya. Selain berdasar keterangan Suhertanto, polisi juga mempunyai bukti lain. Yakni, ketetapan pajak yang disita dari tangan Suhertanto. Ini cukup beruntung. Pasalnya, bendelan ketetapan pajak tersebut sebenarnya berniat dimusnahkan. Menurut AKBP Anom Wibowo, berdasar keterangan Suhertanto, perintah melenyapkan bendelan ketetapan pajak tersebut berasal dari Edwin. Isinya itu berupa daftar wajib pajak yang asli. Yang sebelum diganti nama WP-nya, katanya. Edwin berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, maka sudah tak ada lagi jejak kejahatannya yang bisa terlacak. Namun, Suhertanto tak segera melenyapkannya, dan Polwiltabes Surabaya keburu menyitanya terlebih dahulu.

PENDAPAT SAYA :
   
    Pembajakan Database Pajak adalah suatu kejahatan IT yang paling besar, karena pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan negara, apabila database tersebut dibajak dan uang pajak tersebut dikorupsi membuat pembangunan negara terhambat. Dan menurut saya Program Database Pajak ini memiliki banyak celah atau sisi yang memudahkan seseorang yang memiliki keahlian di bidang IT khusus nya para profesi IT yang paham akan sebuah program seperti : proses pemeriksaan, pemberiaan fasilitas kepada petugas, dan penyelidikan, sehingga profesi menjadikan hal itu menjadi kejahatan perpajakan.

    Ketiga karyawan pajak tersebut telah melakukan kejahatan perpajakan dengan melanggar kode etik profesi IT, kode etik programmer, UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta karena telah melakukan pembajakan terhadap database orang lain, undang – undang No. 8 tahun 1974 pasal 28 kode etik pegawai negri adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilakukan oleh seriap pegawai negri sipil, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moril, pasal 30 UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan peraturan disiplin ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dan kewajiban dan larangan bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal 2 dan 3.
   
    Dan mereka bertiga sekarang mendekap di sel jeruji Satreskim Polwitabes Surabaya atas perbuatan yang dilakukan mereka bertiga dengan merugikan banyak pihak dan dipastikan mereka medapatkan ganjaran hukum karena telah melanggar banyak pasal dan membuat negara kerugian miliyaran rupiah.

    Berdasarkan kasus diatas adapun solusi dan hal yang dapat dicegah untuk mencegah perbuatan tersebut :

SOLUSI :
    1. Tangkap dan tindak lanjuti perbuatan ketiga orang tersebut.
    2. Pecat ketiga orang tersebut.
    3. Cabut sertifikasi profesi IT dan cabut label PNS yang melekat pada ketiga 
        orang tersebut.

CARA MENCEGAH :

    1. Setelah adanya kasus ini, sebaiknya selidiki lagi seberapa jauh karyawan 
        dapat mengakses setiap database yang ada di kantor pajak tersebut.
    2. Adakan audit sistem Teknologi Informasi (TI).
    3. Meningkatkan integritas pegawai.
   4. Agar mantan karyawan tidak dapat mengakses program, sebaiknya
        program selalu di perbaharui.
    5. Setiap PNS haruslah lebih sadar terhadap UU yang berlaku.

KESIMPULAN :

    Seorang pengelola pajak seharusnya mengelola pajak yang seharusnya digunakan untuk membangun negara bukan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Seperti halnya yang dilakukan Suhertanto dan kawan-kawan. Mereka mendapat keuntungan pribadi atas perbuatan yang mereka lakukan yaitu melakukan pembajakan terhadap database pajak.

    Padahal database pajak adalah sesuatu yang sangat rahasia. Dari data-data tersebut kita dapat melihat siapa saja yang mangkir dari wajib pajak dan kapan mereka harus membayarnya, dan berapa jumlah toal uang yang harus mereka bayarkan. Semua terlihat dalam database tersebut. Tapi yang diperbuat Suhertanto adalah tindakan yang merugikan negara sangat besar, karena mereka hanya mementingkat keuntungan pribadi diatas prioritas kebutuhan negara atas pajak yang seharusnya untuk membangun negara, tapi melainkan uang pajak tersebut masuk kedalam kantong mereka.

    Pecat dan Ambil uang yang seharusnya digunakan untuk negara, sehingga orang-orang yang tadinya ingin berbuat seperti Suhertanto dan kawan-kawan tidak jadi melakukannya. Sanksi mereka secara keras, agar tidak terulang lagi. Lebih profesional lah dalam melakukan pekerjaan yang kalian tekuni. Dan untuk yang lain jangan pernah mencoba untuk melanggar kode etik yang kalian miliki sebagai seorang profesi. 

Sumber :
        http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=58218

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar