KEJAHATAN TELEMATIKA
Seorang pakar
telematika katakanlah nama bisa mennya SU dminta oleh kliennya untuk menyelidki
sebuah kasus yang sangat peting yang dijaga kerahasiaanya. klien tersebut
memerintahkan SU untuk menjaga data tersebut agar tidak diketahui oleh pihak
lain terutama oleh media massa. Ternyata media massa sudah mengetahui bahwa SU yang menyelidiki kasus
tersebut. Sebagai seorang profesional SU harus menjaga kerahasiaan kliennya. tapi
ternyata SU melanggar kode etik profesinya sebagai seorang telematika
digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa
persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui
media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik
profesi teknologi informasi. Karena seharusnya seorang pakar telematika selalu menjaga
kerahasiaan setiap kliennya.
PENDAPAT SAYA :
SU adalah seorang profesi atau bisa disebut seorang pakar telematika yang
telah melanggar aturan terhadap profesinya sendiri. SU dengan sengaja
menyebarluaskan informasi pribadi kliennya. Jelas-jelas SU seorang profesi
harus menjaga kerahasiaan para kliennya. Diduga SU melakukan tindakan tersebut
atas dasar keuntungan pribadi semata, mencari uang tambahan dengan cara
merugikan orang lain/kliennya sediri. Tindakan yang dilakukan SU sangatlah
tidak profesional sebagai seorang profesi ia telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE
terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan
informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut
adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran
informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33.
Dan SU juga telah mencoreng nama baiknya sendiri dan instansi tempat dia
bekerja. SU telah melanggar banyak pasal dan melanggar kode etik profesinya
sendiri.
Seharusnya
SU tahu dan paham atas tindakannya sendiri, dan SU seharusnya bisa menerapkan
kode etik yang dibuat IEEE, yaitu sebagai berikut :
1.
To accept responsibility in making decisions consistent
with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly
factors that might endanger the public of the environment.
Artinya setiap
anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan
faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2. To avoid real or perceived conflicts of interest
whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist.
Intinya ialah sebisa
mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang
telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
3.
To be honest and realistic in stating claims or
estimates based on available data.
Masih ingat
dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan
suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya
menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan
rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4.
To reject bribery in all its forms.
Sesuatu yang
sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang
teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5. To improve the understanding of technology, its
appropriate application, and potential consequences.
Setiap saat
meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi
konsekuensi.
Salah satu cara untuk mempermudah
penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan
kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team
(CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia.
SOLUSI :
1.
Seharusnya SU lebih menerapkan prinsip kode etik yang
diterapkan IEEE.
2.
Lebih menjaga privasi kliennya.
3. Lebih profesional sebagai seorang profesi
CARA
MENCEGAH :
1.
Harus ada perjanjian hitam diatas putih antara klien
dengan profesi.
2.
Klien seharusnya tidak sepenuhnya menyerahkan data
pribadinya kepada profesi.
3.
Lebih terautorisasi lagi setiap data yang berisi semua
hal tentang klien.
4.
Jangan mementingkan kepentingan pribadi diatas
kepentingan klien.
KESIMPULAN :
Kesimpulan
yang dapat diambil, SU secara sadar telah melanggar berbagai aturan dan banyak
pasal atas tindakannya sendiri yang telah menyebarluaskan data pribadi kliennya
ke media massa atas tujuan kepentingan pribadi untuk meraih keuntangan semata.
Kode etik profesi tidak berlaku lagi untuk SU karena pelanggaran yang telah ia
perbuat sendiri. Sebagai klien yang baik seharusnya klien dan profesi sebelum
melakukan perjanjian harus ada keterikatan hitam diatas putih. Hal ini mampu
mengurangi terjadinya pelanggar, dengan adanya hitam diatas putih setiap
profesi dan klien tidak akan melanggar aturan yang mereka buat sehingga tidak
ada yang merasa dirugikan.
0 komentar:
Posting Komentar