RSS

Melly Safitri 11104003

KEJAHATAN TELEMATIKA

KASUS :


Seorang pakar telematika katakanlah nama bisa mennya SU  dminta oleh kliennya untuk menyelidki sebuah kasus yang sangat peting yang dijaga kerahasiaanya. klien tersebut memerintahkan SU untuk menjaga data tersebut agar tidak diketahui oleh pihak lain terutama oleh media massa. Ternyata media massa sudah mengetahui bahwa SU yang menyelidiki kasus tersebut. Sebagai seorang profesional SU harus menjaga kerahasiaan kliennya. tapi ternyata SU melanggar kode etik profesinya sebagai seorang telematika  digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Karena seharusnya seorang pakar telematika selalu menjaga kerahasiaan setiap kliennya.
  
PENDAPAT SAYA :


SU adalah seorang profesi atau bisa disebut seorang pakar telematika yang telah melanggar aturan terhadap profesinya sendiri. SU dengan sengaja menyebarluaskan informasi pribadi kliennya. Jelas-jelas SU seorang profesi harus menjaga kerahasiaan para kliennya. Diduga SU melakukan tindakan tersebut atas dasar keuntungan pribadi semata, mencari uang tambahan dengan cara merugikan orang lain/kliennya sediri. Tindakan yang dilakukan SU sangatlah tidak profesional sebagai seorang profesi ia telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33. Dan SU juga telah mencoreng nama baiknya sendiri dan instansi tempat dia bekerja. SU telah melanggar banyak pasal dan melanggar kode etik profesinya sendiri.
Seharusnya SU tahu dan paham atas tindakannya sendiri, dan SU seharusnya bisa menerapkan kode etik yang dibuat IEEE, yaitu sebagai berikut :
1.             To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public of the environment.
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2.      To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist.
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut. 
3.             To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data.
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU  sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4.             To reject bribery in all its forms.
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5.    To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.

Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.


SOLUSI :

1.             Seharusnya SU lebih menerapkan prinsip kode etik yang diterapkan IEEE.
2.             Lebih menjaga privasi kliennya.
3.      Lebih profesional sebagai seorang profesi

CARA MENCEGAH :

1.             Harus ada perjanjian hitam diatas putih antara klien dengan profesi.
2.             Klien seharusnya tidak sepenuhnya menyerahkan data pribadinya kepada profesi.
3.             Lebih terautorisasi lagi setiap data yang berisi semua hal tentang klien.
4.             Jangan mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan klien.

KESIMPULAN :

   Kesimpulan yang dapat diambil, SU secara sadar telah melanggar berbagai aturan dan banyak pasal atas tindakannya sendiri yang telah menyebarluaskan data pribadi kliennya ke media massa atas tujuan kepentingan pribadi untuk meraih keuntangan semata. Kode etik profesi tidak berlaku lagi untuk SU karena pelanggaran yang telah ia perbuat sendiri. Sebagai klien yang baik seharusnya klien dan profesi sebelum melakukan perjanjian harus ada keterikatan hitam diatas putih. Hal ini mampu mengurangi terjadinya pelanggar, dengan adanya hitam diatas putih setiap profesi dan klien tidak akan melanggar aturan yang mereka buat sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar