WEB ADMIN
Layaknya seorang yang memiliki full
akses terhadap hasil karyanya, seorang web admin pun dapat melakukan beberapa
pelanggaran yang menyalahi Kode Etik Profesi IT, seperti Contoh Kasus Berikut
ini :
"Seorang Web
Admin yang bekerja pada salah satu perusahaan produksi kendaraan ( otomotif ),
katakanlah Perusahaan T. dia membuat sebuah aplikasi berbasis web yang
bertujuan untuk mengelola data penjualan dari hasil produksi perusahaannya.
Aplikasi tersebut dioperasikan oleh dealer - dealer, baik itu main dealer maupun
dealer. Aplikasi yang dijalankan tersebut menghasilkan data - data pelanggan
yang hendak membeli maupun yang telah membeli kendaraan merk Perusahaan T
tersebut.
Web Admin tersebut memiliki seorang
adik yang kebetulan bekerja pada perusahaan Kompetitor dari perusahaan sang
kakak bekerja. katakanlah perusahaan N. sang adik berprofesi sebagai sales
otomotif pada perusahaan N. melihat adiknya susah payah bekerja
dilapangan mencari pelanggan, maka sang kakak tergerak menawarkan bantuan untuk
mendapatkan pelanggan. sang kakak yang merupakan seorang web admin dapat
leluasan memasuki database pelanggan pada aplikasi yang dibuatnya. kemudian
mengcopy nya dan membawanya kerumah. sesempainya dirumah kemudian diberikan
pada adiknya. dan hasilnya sang adik tidak perlu berusaha payah mencari
pelanggan dan peluang sang adik untuk mencapai target penjualan pun dapat
dicapai.
PENDAPAT SAYA :
Yang
dilakukan admin tersebut sudah sangat jelas merugikan perusahaan baik disegala
aspek apapun, karena telah berbuat kejahatan yang sangat fatal, yaitu
menyebarluaskan data-data perusahaan ke perusahaan kompetitor yang jelas-jelas
menjadi pesaing perusahaan tempat dia bekerja. Dia melakukan hal tersebut hanya
atas dasar tenggang rasa terhadap saudaranya sendiri yang bekerja di perusahaan
pesaing.
Sang
kakak memang baik membantu adiknya yang kesulitan dalam pekerjaan, tetapi yang
dilakukan sang kakak justru merugikan perusahaan dan telah melanggar kode etik
profesinya sendiri yaitu sebagai web admin di perusahaan tersebut. Hal yang
telah dilakukan sang admin bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga
merugikan para konsumen. Mengapa ? karena data pribadi konsumen telah
disebarluaskan oleh sang admin, konsumen merasa dirugikan dengan hal tersebut,
karena perincian data seperti : nama, alamat, sistem pembayaran (mungkin ada
yang kredit, jadi bisa dilihat dari cicilan dan suku bunga yang aka
dibayarkan).
Dengan
data yang diserbarluaskan sang admin kepada pesaing, pesaing dapat
mempertimbangkan banyak hal, membandingkan banyak apa yang membedakan antara
perusahaan mereka dengan perusahaan sang admin bernaung, kerugian yang
dihasilkan atas perbuatan sang admin, bisa dilihat dari berkurangnya jumlah
konsumen, karena sang pesaing telah melihat data-data yang menjadi tolak ukur
perusahaan disegala aspek. Dengan berkurangnya konsumen perusahaan merugi.
Secara
sadar sang admin telah melanggar beberapa pasal, yaitu melanggar Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE
terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan
informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut
adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran
informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33.
Dari
kasus diatas kita dapat mengambil beberapa hal untuk dijadikan solusi, cara
mencegah, dan kesimpulan atas perbuatan sang admin, yaitu sebagai berikut :
SOLUSI :
1.
Perusahaan harus lebih update lagi terhadap
karyawannya.
2. Sistem harus lebih di protek lagi, sekalipun admin
yang bertanggung jawab tetap harus ada ijin untuk masuk ke dalam program yang
ada
3.
Perusahaan harus lebih pintar dan paham tentang
program yang ada.
CARA
MENCEGAH :
1. Sebelum menerima karyawan ada baiknya sebuah
perusahaan mengetahui apakah karyawan yang ingin mereka pekerjakan memiliki
saudara di tempat lain atau perusahaan pesaing.
2. Perusahaan harus membuat perjanjian tentang
penyalahgunaan tanggung jawab.
3.
Perusahaan harus lebih pintar dibandingkan karyawan
mereka sendiri.
KESIMPULAN :
Atas
nama rasa solidaitas, tenggang rasa kepada saudaranya sendiri sang admin telah
mencoreng nama baik perusahaan tempat dia bernaung, merugikan banyak pihak,
penyalahgunaan tanggung jawab atas tugas yang diberikan, dan hal yang lebih
fatal adalah melanggar kode etik profesinya sendiri sebagai web admin.
Seharusnya
sang admin sadar, hal yang dilakukannya adalah salah dan tidak ada alasan
apapun untuk membenarkan hal yang telah dia perbuat. Sang admin seharusnya
sadar pula tentang konsekuensi yang akan dia terima atas perbuataannya.
Seharusnya dia bisa lebih bertanggung jawab dan lebih baik lagi dalam bekerja.
0 komentar:
Posting Komentar