RSS

Fitria 11104005

 WEB ADMIN
 
KASUS :


Layaknya seorang yang memiliki full akses terhadap hasil karyanya, seorang web admin pun dapat melakukan beberapa pelanggaran yang menyalahi Kode Etik Profesi IT, seperti Contoh Kasus Berikut ini :
"Seorang Web Admin yang bekerja pada salah satu perusahaan produksi kendaraan ( otomotif ), katakanlah Perusahaan T. dia membuat sebuah aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mengelola data penjualan dari hasil produksi perusahaannya. Aplikasi tersebut dioperasikan oleh dealer - dealer, baik itu main dealer maupun dealer. Aplikasi yang dijalankan tersebut menghasilkan data - data pelanggan yang hendak membeli maupun yang telah membeli kendaraan merk Perusahaan T tersebut.
Web Admin tersebut memiliki seorang adik yang kebetulan bekerja pada perusahaan Kompetitor dari perusahaan sang kakak bekerja. katakanlah perusahaan N. sang adik berprofesi sebagai sales otomotif  pada  perusahaan N. melihat adiknya susah payah bekerja dilapangan mencari pelanggan, maka sang kakak tergerak menawarkan bantuan untuk mendapatkan pelanggan. sang kakak yang merupakan seorang web admin dapat leluasan memasuki database pelanggan pada aplikasi yang dibuatnya. kemudian mengcopy nya dan membawanya kerumah. sesempainya dirumah kemudian diberikan pada adiknya. dan hasilnya sang adik tidak perlu berusaha payah mencari pelanggan dan peluang sang adik untuk mencapai target penjualan pun dapat dicapai. 

PENDAPAT SAYA :


 Yang dilakukan admin tersebut sudah sangat jelas merugikan perusahaan baik disegala aspek apapun, karena telah berbuat kejahatan yang sangat fatal, yaitu menyebarluaskan data-data perusahaan ke perusahaan kompetitor yang jelas-jelas menjadi pesaing perusahaan tempat dia bekerja. Dia melakukan hal tersebut hanya atas dasar tenggang rasa terhadap saudaranya sendiri yang bekerja di perusahaan pesaing.
 Sang kakak memang baik membantu adiknya yang kesulitan dalam pekerjaan, tetapi yang dilakukan sang kakak justru merugikan perusahaan dan telah melanggar kode etik profesinya sendiri yaitu sebagai web admin di perusahaan tersebut. Hal yang telah dilakukan sang admin bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga merugikan para konsumen. Mengapa ? karena data pribadi konsumen telah disebarluaskan oleh sang admin, konsumen merasa dirugikan dengan hal tersebut, karena perincian data seperti : nama, alamat, sistem pembayaran (mungkin ada yang kredit, jadi bisa dilihat dari cicilan dan suku bunga yang aka dibayarkan).
 Dengan data yang diserbarluaskan sang admin kepada pesaing, pesaing dapat mempertimbangkan banyak hal, membandingkan banyak apa yang membedakan antara perusahaan mereka dengan perusahaan sang admin bernaung, kerugian yang dihasilkan atas perbuatan sang admin, bisa dilihat dari berkurangnya jumlah konsumen, karena sang pesaing telah melihat data-data yang menjadi tolak ukur perusahaan disegala aspek. Dengan berkurangnya konsumen perusahaan merugi.
 Secara sadar sang admin telah melanggar beberapa pasal, yaitu melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33.
Dari kasus diatas kita dapat mengambil beberapa hal untuk dijadikan solusi, cara mencegah, dan kesimpulan atas perbuatan sang admin, yaitu sebagai berikut : 

 SOLUSI :

1.             Perusahaan harus lebih update lagi terhadap karyawannya.
2.      Sistem harus lebih di protek lagi, sekalipun admin yang bertanggung jawab tetap harus ada ijin untuk masuk ke dalam program yang ada
3.             Perusahaan harus lebih pintar dan paham tentang program yang ada.

CARA MENCEGAH :

1.            Sebelum menerima karyawan ada baiknya sebuah perusahaan mengetahui apakah karyawan yang ingin mereka pekerjakan memiliki saudara di tempat lain atau perusahaan pesaing.
2.             Perusahaan harus membuat perjanjian tentang penyalahgunaan tanggung jawab.
3.             Perusahaan harus lebih pintar dibandingkan karyawan mereka sendiri.

KESIMPULAN :

         Atas nama rasa solidaitas, tenggang rasa kepada saudaranya sendiri sang admin telah mencoreng nama baik perusahaan tempat dia bernaung, merugikan banyak pihak, penyalahgunaan tanggung jawab atas tugas yang diberikan, dan hal yang lebih fatal adalah melanggar kode etik profesinya sendiri sebagai web admin.
Seharusnya sang admin sadar, hal yang dilakukannya adalah salah dan tidak ada alasan apapun untuk membenarkan hal yang telah dia perbuat. Sang admin seharusnya sadar pula tentang konsekuensi yang akan dia terima atas perbuataannya. Seharusnya dia bisa lebih bertanggung jawab dan lebih baik lagi dalam bekerja.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar